JUKNIS ANBK 2022 SD, SMP, SMA/SMK
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan
pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan pendidikan dasar
dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei
karakter dan survey lingkungan belajar
Asesmen kompetensi Mininum (AKM) merupakan pengukuran
kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika
(Numerasi).
Pada postingan kali ini kita akan berbagi informasi
perihal Juknis ANBK 2022. Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pada pelaksanaannya
dibutuhkan aturan yang mengatur regulasi dan tata pelaksaan kegiatan asesmen.
Kementeria Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Peraturan Kepala Badan
Standar, Kurikulum dan Asesmenn Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 013/H/PG.00/2022
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun
2022.
Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional (AN)
Tahun 2022. POS ANBK adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang
dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan Asesmen Kompetensi
Minimum, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.
POS AN Tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Kepala
Badan Standar, Kurikulum dan Asesmenn Pendidikan Kemendikbudristek Nomor
013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen
Nasional Tahun 2022.
Syarat Peserta ANBK 2022
A. Peserta Didik
Peserta didik yang akan
mengikuti ANBK Tahun 2022 harus memenuhi syarat berikut:
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang
memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih
aktif belajar pada satuan pendidikan :
a. Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang
sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN.
b. Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan
yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya
dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa / membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
4. Peserta didik AN pada
sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak
memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa / membaca serta dapat
mengerjakan AN secara mandiri.
5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa / membaca pada satuan
pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang
memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai
dengan semester genap kelas 4.
7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang
memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat
yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas
10.
Pendidik yang akan mengikuti ANBK Tahun 2022 harus memenuhi syarat
berikut :
- Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
- Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
- Aktif mengajar pada satuan pendidikan
Pemilihan Peserta Didik
Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih
secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan
oleh Kementerian. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada
setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut :
1. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5
orang.
2. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang.
3. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan
cadangan 5 orang.
4. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
5. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
6. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
7. Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
8. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
9. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh POS ANBK SD, SMP, SMA/SMK (Sederajat) pada link dibawah ini :
Untuk previewnya POS ANBK SD, SMP, SMA/SMK (Sederajat) silahkan simak dibawah ini :
Demikian postingan POS ANBK 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas (Kejuruan dan Sederajat). Semoga postingan POS ANBK ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat.
Post a Comment for "JUKNIS ANBK 2022 SD, SMP, SMA/SMK"