TUGAS PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS ANBK 2022
Pelaksanaan Asesmen pada satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS)
2022, diantaranya kelayakan ruang Asesmen Nasional aman dan layak terutama untuk kebersihan, dan sirkulasi udara yang memadai agar peserta Asesmen Nasional merasa nyaman.
Selain itu satuan pendidika yang melaksanakan Asesmen Nasional dalam pelaksanaannya satuan pendidikan harus menugaskan 1 Proktor untuk menangi 15 komputer dalam satu ruang, 1 pengawas dan minimal 1 teknisi untuk mengani atau mengantisipasi terjadinya kendala selama kegiatan asesmen.
Tidak bisa dipungkiri keberadaan proktor dan teknisi menjadi tumpuan pada pelaksaan Asesmen Nasional.
Untuk itu pada postingan kali ini kita akan berbagi informasi mengenai tugas Proktor, Pengawas dan Teknisi pada pelaksanaan kegiatan Asesmen Nasional :
Tugas Proktor
- mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
- melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
- melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
- memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar; 5) melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;
- melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
- mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan
- membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.
Tugas Teknisi
- menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
- menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
- melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.
Tugas Pengawas
- memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN dalam masa pandemi;
- memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
- memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
- membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
- memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus untuk peserta jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat;
- menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan.
- memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal;
- mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
- menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
- mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
- membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
Demikian postingan tentang tugas Proktor, Teknisi dan Pengawas ruang pada pelaksaan kegiatan Asesmen Nasional semoga informasi ini bisa bermanfaat.
Post a Comment for "TUGAS PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS ANBK 2022"